Penyidik Polda Metro Jaya Tahan Richard Lee dengan Tangan Diborgol

GELORA.CO - Penyidik Polda Metro Jaya resmi melakukan penahanan terhadap dokter kecantikan Richard Lee terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang dilaporkan Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif). Penahanan dilakukan setelah Richard Lee menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jumat (6/3/2026) malam. Berdasarkan pantauan di lokasi, Richard Lee terlihat keluar dari gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan mengenakan kemeja putih dan celana hitam. Kedua tangannya tampak diduga dalam kondisi diborgol dan ditutupi dengan pakaian yang dia kenakan. Richard Lee kemudian digiring menuju Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya oleh petugas kepolisian. Saat berjalan menuju kendaraan tahanan, dia tidak menyampaikan pernyataan apa pun kepada awak media. Sejumlah wartawan sempat menanyakan kepada penyidik mengenai status penahanan Richard Lee. Namun, penyidik yang berada di lokasi hanya memberikan isyarat anggukan tanpa memberikan keterangan tambahan. Sebelumnya, polisi menetapkan Richard Lee sebagai tersangka atas laporan yang diajukan oleh Samira Farahnaz alias Dokter Detektif. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan. Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka dilakukan penyidik berdasarkan laporan yang dilayangkan pada 2 Desember 2024. "Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL," kata Reonald Sumber: inews