Kemenkum Tegaskan Penggunaan Nama Bisnis Kuliner Pihak Lain Bukan Hak Bebas

Kementerian Hukum (Kemenkum) menegaskan bahwa penggunaan nama bisnis kuliner pihak lain tanpa izin berpotensi melanggar kekayaan intelektual dan merusak reputasi. Pelaku usaha diimbau berhati-hati dalam strategi promosi.