Video Pertemuan Jokowi dan Bupati Pekalongan Fadia A Rafiq Viral Usai OTT KPK

GELORA.CO - Video pertemuan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan Bupati Pekalongan Fadia A Rafiq kembali ramai diperbincangkan di media sosial setelah Fadia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam video yang beredar, Fadia terlihat datang bersama Wakil Bupati Pekalongan Sukirman untuk menemui Jokowi di ruang tamu kediamannya di kawasan Sumber, Surakarta, Jawa Tengah. Pada rekaman tersebut, Jokowi tampak menyampaikan sejumlah pesan kepada keduanya terkait kepemimpinan di daerah. Namun hingga kini belum diketahui secara pasti kapan video tersebut direkam. Pada masa menjelang Pilkada 2024 lalu, sejumlah pasangan calon kepala daerah memang diketahui sempat mendatangi Jokowi untuk meminta restu sebelum pemungutan suara. Saat dimintai tanggapan mengenai video yang kembali beredar tersebut, Jokowi membenarkan bahwa dirinya pernah menerima kedatangan Fadia di kediamannya di Solo. Ayah dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka itu menjelaskan bahwa pertemuan tersebut tidak berkaitan dengan kasus hukum yang kini menjerat Fadia. “Iya, beliau ke sini untuk menyampaikan undangan pernikahan putra-putrinya,” kata Jokowi saat ditemui di rumahnya di kawasan Sumber, Solo, Jumat (6/3/2026). Jokowi juga menegaskan bahwa dirinya menghormati proses hukum yang saat ini tengah berjalan di KPK. “Kalau urusan hukum ya kita hormati hukum yang berjalan,” ujarnya. Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap Fadia pada Selasa (3/3/2026). Sehari kemudian, lembaga antirasuah tersebut menetapkan politikus Partai Golkar itu sebagai tersangka. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing serta pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. “Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu Sdri. FAR,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (4/3/2026). KPK kemudian menahan Fadia selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Dalam penyelidikan, KPK juga mengungkap adanya perusahaan keluarga bernama PT Raja Nusantara Berjaya yang diduga digunakan untuk memenangkan sejumlah proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Perusahaan tersebut disebut dibentuk bersama suami Fadia yang juga anggota DPR RI, Mukhtaruddin Ashraff Abu, serta anaknya Muhammad Sabiq Ashraff yang merupakan anggota DPRD Pekalongan. KPK menyebut perusahaan tersebut memperoleh proyek outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit daerah, serta satu kecamatan pada tahun 2025. Atas perbuatannya, Fadia dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan dan penerimaan gratifikasi.***