Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons keluhan pekerja swasta terkait potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 pada Tunjangan Hari Raya (THR). Ia menegaskan bahwa secara aturan, pegawai swasta maupun aparatur sipil negara (ASN) sama-sama merupakan subjek pajak.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons keluhan pekerja swasta terkait potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 pada Tunjangan Hari Raya (THR). Ia menegaskan bahwa secara aturan, pegawai swasta maupun aparatur sipil negara (ASN) sama-sama merupakan subjek pajak.