Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klungkung sepakat soal Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.Adapun, persetujuan tersebut dicapai dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom di Gedung Sabha Nawa Natya DPRD Klungkung, pada Jumat, 6 Maret 2026.Ranperda ini menjadi komitmen DPRD dan pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang tepat sasaran da.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/nusantara/read/2026/03/08/699806/dprd-klungkung-setujui-ranperda-pajak-demi-genjot-pad