JPNN.com , GOWA - Polisi menahan dua orang inisial SA (19) dan MS (18) setelah diduga menganiaya anak di bawah umur bernama Ramadhan (15) dengan menembakkan senjata mainan berpeluru jelly ke arah matanya hingga nyaris buta di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.