Berkas penyidikan perkara dugaan suap jabatan, suap proyek, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo dinyatakan lengkap atau P21.Dengan status tersebut, penyidik KPK langsung melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat, 6 Maret 2026. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pelimpahan tahap dua ini dilakukan terhadap tiga tersangka yang sebelumnya ditetapkan.Penyidik telah melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap du.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/hukum/read/2026/03/08/699859/bupati-ponorogo-agus-pramono-segera-diadili