Serangan ke KPK soal Kasus Gus Yaqut Dinilai Menyesatkan

Serangan yang menimbulkan polemik terkait prosedur penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara yang menyeret mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas berpotensi menyesatkan pemahaman publik tentang hukum acara pidana.Koordinator Simpul Aktivis Angkatan (Siaga) 98 sekaligus pendiri LBH Padjajaran, Hasanuddin mengatakan, bahwa proses peningkatan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan yang dilakukan KPK merupakan prosedur yang sah secara hukum dan tidak melanggar ket.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/politik/read/2026/03/09/699919/serangan-ke-kpk-soal-kasus-gus-yaqut-dinilai-menyesatkan