PELIBATAN pemerintah dalam aktivitas koperasi semestinya memiliki batas yang jelas serta diatur melalui kerangka regulasi yang tegas. Koperasi pada hakikatnya adalah organisasi otonom milik masyarakat. Ia merupakan badan hukum privat, persona ficta yang diakui oleh negara, tetapi bukan bagian dari struktur negara itu sendiri.Karena itu, setiap bentuk intervensi pemerintah terhadap koperasi harus memiliki dasar hukum yang jelas. Tanpa landasan regulasi yang memadai, intervensi negara justru berpo.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/publika/read/2026/03/16/700723/batas-intervensi-negara-dalam-koperasi