Rencana pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk memperlebar batas defisit lebih dari 3% dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dinilai "kurang rasional dan terkesan kepepet" karena tidak mempertimbangkan opsi lain yang lebih masuk akal yakni memangkas belanja program makan bergizi gratis.