Kementerian Imipas Jangan Tebang Pilih terkait Kasus WN Singapura

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) tidak boleh tebang pilih dalam penegakkan hukum terhadap tenaga kerja asing ilegal, termasuk kasus Warga Negara (WN) Asing asal Singapura berinisial TCL.Pembina Federasi Pelita Mandiri, Achmad Ismail mengatakan, prinsip kesetaraan di depan hukum tidak boleh diabaikan dalam setiap proses penegakan aturan, termasuk dalam kasus yang melibatkan tenaga kerja asing.Yang jelas tak boleh ada diskriminasi dalam soal penerapan hukum. Kesetaraan perlakuan d.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/nusantara/read/2026/03/16/700814/kementerian-imipas-jangan-tebang-pilih-terkait-kasus-wn-singapura