MK Perintahkan Revisi UU Tentang Uang Pensiun Anggota DPR

Mahkamah Konstitusi menyatakan UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang uang pensiun DPR inkonstitusional bersyarat. Pemerintah dan DPR harus buat UU baru dalam 2 tahun.