KPK Sita 78 Ribu Dolar Singapura dan Mobil dari ASN Bea Cukai

Uang tunai sebesar 78 ribu dolar Singapura atau senilai Rp1 miliar lebih dan satu unit mobil disita tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pada Senin 16 Maret 2026, tim penyidik melakukan penyitaan terhadap pihak terkait berupa satu unit kendaraan roda empat dan uang tunai 78 ribu dolar Singapura. Penyitaan yang dilakukan pe.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/hukum/read/2026/03/16/700823/kpk-sita-78-ribu-dolar-singapura-dan-mobil-dari-asn-bea-cukai