MK: Pelanggaran di UU Sektoral Bisa Dijerat UU Tipikor jika Memenuhi Unsur Korupsi
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.