Menaker Yassierli menyarankan pekerja yang belum menerima THR untuk melapor ke posko pengaduan Kemenaker atau pemerintah daerah mulai H-7 Lebaran 2026. Berdasarkan pantauan pada (16/3), posko tersebut siap menerima aduan dari seluruh pekerja di Indonesia yang secara regulasi
Menaker Yassierli menyarankan pekerja yang belum menerima THR untuk melapor ke posko pengaduan Kemenaker atau pemerintah daerah mulai H-7 Lebaran 2026. Berdasarkan pantauan pada (16/3), posko tersebut siap menerima aduan dari seluruh pekerja di Indonesia yang secara regulasi