GELORA.CO - Kabar Roy Suryo cs akan ditangkap usai Lebaran Idulfitri 1447 H diyakini cuma gertak sambal dari kubu Solo. Hal ini dikatakan Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis Ahmad Khozinudin melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin 16 Maret 2026. "Kubu Solo berupaya menekan agar para pejuang mau tunduk dan berdamai dengan Joko Widodo (Jokowi)," kata Khozinudin. Khozinudin menegaskan bahwa Kejaksaan tidak akan melakukan penahanan, apalagi dengan KUHP dan KUHAP yang baru tidak memungkinkan dijadikan alasan untuk melakukan penahanan pada tersangka klaster 1 (Rizal Fadilah, Rustam Efendi dan Kurnia Tri Royani) "Jika penangkapan dipaksakan terhadap klaster 2 (Roy Suryo dan Dokter Tifa), maka publik dan seluruh rakyat akan tahu bahwa aparat penegak hukum tidak sedang menegakkan hukum akan tetapi melayani kepentingan Jokowi," kata Khozinudin. "Rakyat akan marah karena aparat telah diperalat untuk kepentingan Solo dan ini akan menambah dukungan dan insentif perjuangan," sambungnya. Saat ini, empat tersangka kasus dugaan palsu yang didampingi Khozinudin adalah Roy Suryo, Rizal Fadilah, Rustam Efendi dan Kurnia Tri Royani.