Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji pada penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024.Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap Gus Alex dijadwalkan pada Selasa, 17 Maret 2026.Pemanggilan yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai tersangka dalam perkara ini, kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa pagi.Ia menambahkan, p.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/hukum/read/2026/03/17/700873/kpk-panggil-gus-alex-sebagai-tersangka-kasus-korupsi-kuota-haji