Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia memutuskan menolak permohonan kasasi perusahaan teknologi Google pada Selasa (10/3/2026), sehingga denda Rp 202,5 miliar dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha tetap berlaku. Baca selengkapnya ~AM #Google

Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia memutuskan menolak permohonan kasasi perusahaan teknologi Google pada Selasa (10/3/2026), sehingga denda Rp 202,5 miliar dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha tetap berlaku. Baca selengkapnya ~AM #Google