"Bahwa dalam pembuktian hukum acara perdata terdapat asas Actori Incumbit Probatio, siapa yang mengaku mempunyai hak dirinya lah yang membuktikan," kata Hakim.
Via @detikjatengcom
"Bahwa dalam pembuktian hukum acara perdata terdapat asas Actori Incumbit Probatio, siapa yang mengaku mempunyai hak dirinya lah yang membuktikan," kata Hakim.
Via @detikjatengcom