Ditahan 20 Hari ke Depan, Gus Alex Tempati Rutan Berbeda dengan Eks Menag Yaqut

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan staf khusus (Stafsus) Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. Gus Alex akan menjalani masa penahanan 20 hari pertamanya.