JPNN.com - Upaya Direktur PT Wana Kencana Mineral (WKM) Lee Kah Hin mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk mempersoalkan surat perintah penyidikan (sprindik) dari Polda Metro Jaya akhirnya membuahkan hasil.