Pemprov Sumsel Larang ASN Gunakan Randis untuk Mudik, Siapkan Sanksi Bagi yang Melanggar

JPNN.com - PALEMBANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan ( Pemprov Sumsel ) melarang keras seluruh aparatur sipil negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran 2026 .