Pedagang Kota Padang yang Cekik Harga ke Wisatawan Bersiap Dijatuhi Sanksi

Pemko Padang peringatkan pedagang yang menaikkan harga saat libur Lebaran 2026. Sanksi berat termasuk pidana penjara hingga 5 tahun dan denda Rp2 miliar menanti pelanggar.