Kemenag Dukung Penuh Permen Komdigi Perlindungan Anak, Batasi Akses Medsos Usia Dini

Kementerian Agama menyatakan dukungan penuh terhadap Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur perlindungan anak di ruang digital, termasuk pembatasan akses media sosial. Aturan ini bertujuan memperkuat fondasi agama dan etika generasi muda sebelum.