Pengusutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus hingga ke dalangnya dinilai hanya bisa dipecahkan melalui intervensi langsung presiden.Pakar hukum tata negara Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jentera, Bivitri Susanti mendesak agar segera dibentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang independen. Ia menilai, tanpa langkah politik di level tertinggi, proses hukum akan terus tersandera.Siapa yang bisa memecah tembok politik? Sesungguhnya presiden, kata Bivitri seperti dikutip.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/politik/read/2026/03/20/701198/presiden-harus-turun-tangan-bentuk-tgpf-usut-kasus-penyiraman-air-keras