Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memastikan akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pengaturan ulang Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang hak keuangan atau pensiun pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara.Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung mengatakan DPR saat ini masih mempelajari secara menyeluruh isi putusan tersebut sebelum menentukan langkah lanjutan.Sekilas kalau saya baca, pada intinya MK memandang perlu dilakukan formulasi ulang sesuai perkemb.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/politik/read/2026/03/20/701233/baleg-tindak-lanjut-putusan-mk-hapus-pensiun-seumur-hidup-anggota-dpr