ASN Pemkot Medan Wajib Masuk Kerja 25 Maret Usai Libur Lebaran 2026, Sanksi Menanti Pelanggar
Seluruh ASN Pemkot Medan diwajibkan kembali masuk kerja pada 25 Maret 2026 setelah libur Lebaran, dengan sanksi tegas menanti bagi yang melanggar ketentuan ini untuk memastikan pelayanan publik tetap optimal.