Polres Cianjur Tetapkan Pengelola Arisan Bodong Cianjur sebagai Tersangka, Rugikan Ratusan Korban
Polres Cianjur resmi menetapkan DS (43) sebagai tersangka kasus penipuan arisan bodong Cianjur yang merugikan ratusan korban dengan total kerugian fantastis, terancam empat tahun penjara.