Empat Anggota TNI Penyiram Air Keras Sebaiknya Diadili di Pengadilan Sipil

Kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus merupakan kejahatan terhadap warga sipil dan tidak terkait dengan tugas militer, namun menyangkut Hak Asasi Manusia (HAM).Demikian pandangan Saiful Huda Ems dalam keterangannya, dikutip Sabtu 21 Maret 2026.Karenanya dari perspektif reformasi hukum para pelakunya (meskipun dari anggota TNI aktif) sebaiknya diadili di pengadilan sipil, kata Saiful.Saiful menilai ada tiga alasan kenapa pelaku penyiraman air keras terhadap An.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/hukum/read/2026/03/21/701251/empat-anggota-tni-penyiram-air-keras-sebaiknya-diadili-di-pengadilan-sipil