Ribuan Narapidana Jambi, Termasuk 27 Koruptor, Raih Remisi Idul Fitri 2026

Kantor Wilayah Ditjenpas Jambi memberikan remisi kepada 3.724 narapidana, termasuk 27 napi korupsi, dalam rangka Idul Fitri 1447 H/2026, dengan 30 di antaranya langsung bebas, memicu pertanyaan tentang kriteria dan dampaknya.