SELAMA satu dekade terakhir Dana Desa telah menjadi instrumen fiskal paling nyata dalam upaya memindahkan pusat gravitasi pembangunan dari koridor kota ke pematang sawah di seluruh pelosok negeri. Sejak Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 digulirkan ratusan triliun rupiah telah mengalir langsung ke rekening desa dengan harapan mampu menciptakan kemandirian ekonomi dari tingkat akar rumput yang paling dasar. Namun saat kita memasuki tahun anggaran 2026 sebuah pergeseran paradigma yang radikal tengah.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/publika/read/2026/03/22/701310/dana-desa-di-persimpangan-jalan