Pemprov DKI Terapkan Pajak Rokok 10 Persen, Dananya untuk Fasilitas Publik

Pemprov DKI Jakarta kini menetapkan pajak rokok yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.