jateng.jpnn.com , SEMARANG - Pemerintah Kota Semarang membuktikan komitmennya dalam menghadirkan kebijakan pro rakyat. Tahun ini, Pemkot Semarang menghadirkan program relaksasi pajak daerah yang mencakup keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yang akan diberlakukan mulai September.