JPNN.com - JAKARTA - Pemerintah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, menyatakan bahwa penumpang penerbangan internasional wajib mengisi deklarasi kedatangan melalui aplikasi All Indonesia. Hal tersebut berlaku mulai Senin 1 September 2025.