Elemen petani tembakau dan pelaku industri menolak finalisasi Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Produk Tembakau dari turunan Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun 2024 yang dinilai terburu-buru, diskriminatif, dan minim pelibatan pihak terdampak.Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin, Merrijantij Punguan Pintaria, mengaku kecewa karena tidak diberi akses terhadap draf terbaru.Kami tidak diberikan drafnya, bagaimana kami bisa mengetahuinya. Ka.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/politik/read/2025/10/14/683115/kebijakan-kemenkes-soal-tembakau-dan-kemasan-polos-dinilai-diskriminatif