Gugatan praperadilan yang diajukan tiga tersangka kasus dugaan penambangan tanpa izin melibatkan PT Pipit Mutiara Jaya (PT PMJ) ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Sri Rejeki Marsinta dalam sidang yang digelar pada Senin, 13 Oktober 2025 kemarin. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan gugatan para tersangka dinyatakan gugur.Menyatakan gugatan praperadilan para tersangka gugur, ujar hakim Sri Rejeki.Gugatan tersebut sebelumnya diajukan tiga tersang.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/hukum/read/2025/10/14/683108/praperadilan-tersangka-kasus-tambang-pt-pmj-ditolak