JPNN.com , BITUNG - Bea Cukai Bitung melaksanakan pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal, berupa hasil tembakau sebanyak 42.720 batang dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebanyak 1.937,54 liter dengan estimasi nilai barang diperkirakan mencapai Rp 162.830.960.