Uang Korupsi RPTKA Dipakai Beli 44 Bidang Tanah di Karanganyar, Sudah Disita Penyidik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita 18 bidang tanah di Karanganyar, Jawa Tengah, yang diduga berasal dari tindak korupsi pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.Jadi dalam perkara ini KPK sebelumnya juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah 26 aset bidang tanah, sehingga total ada 44 bidang tanah yang sudah disita yang berlokasi di Karanganyar, kata Jurubicara KPK Budi Prasetyo seperti dikutip RMOL,.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/hukum/read/2025/10/15/683263/uang-korupsi-rptka-dipakai-beli-44-bidang-tanah-di-karanganyar-sudah-disita-penyidik