Jimly Asshiddiqie Sebut SE yang Bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan Patut Diabaikan

JPNN.com , JAKARTA - Pengamat hukum tata negara senior Prof. Jimly Asshiddiqie menegaskan surat edaran (SE) itu bukan sebuah peraturan, tetapi sama dengan surat biasa.