Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan menetapkan PT Insight Investments Management (IIM) sebagai tersangka korporasi dalam kegiatan investasi PT Taspen (Persero).Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Greafik Loserte mengatakan PT IIM merupakan salah satu pihak yang belum mengembalikan hasil tindak pidana korupsi kepada KPK.Kita pandang dia terlibat. Kenapa? Karena Rp44 miliar itu adalah merupakan management fee yang diperoleh dari hasil tindak pidana, kata.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/hukum/read/2025/10/15/683311/kpk-tetapkan-pt-iim-tersangka-korporasi-kasus-investasi-taspen