GELORA.CO - Polemik mengenai keabsahan ijazah pendidikan Gibran Rakabuming Raka kembali memanas. Kali ini, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, mengungkapkan fakta baru yang mengejutkan. Ia menduga telah terjadi pemufakatan jahat yang melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menutupi fakta bahwa Gibran tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat sebagaimana disyaratkan bagi calon presiden maupun calon wakil presiden. Pernyataan itu disampaikan Roy dalam tayangan YouTube Hersubeno Point pada Selasa (15/10/2025), dengan judul “Roy Suryo Temukan Fakta Baru! Konspirasi KPU Tutupi Fakta Gibran Tak Punya Ijazah SMA”. Menurut Roy, dugaan konspirasi itu bermula dari Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Ia menilai ada pasal yang secara sengaja diselundupkan untuk meloloskan Gibran meski tidak memenuhi syarat ijazah SMA. “KPU mengeluarkan satu keputusan, Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, tentang pencalonan presiden pasal 18 ayat 3. Di situ disebutkan bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf M dikecualikan bagi calon presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dan sekolah asing di luar negeri. Ini pasal selundupan, sengaja untuk Gibran,” tegas Roy. Roy menyebut bahwa regulasi tersebut menjadi bukti kuat adanya “pemufakatan jahat” antara KPU dan pihak tertentu untuk melindungi putra Presiden Joko Widodo itu. “Hari ini saya tegaskan, apa yang dilakukan oleh saudara Gibran Rakabuming Raka ini adalah sebuah penipuan atau pemufakatan jahat,” ujarnya. Roy mengaku bersama Rismon dan sejumlah aktivis telah mendatangi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk meminta klarifikasi terkait keabsahan data pendidikan Gibran. Mereka menemukan sejumlah kejanggalan pada riwayat sekolah yang tercatat. “Di riwayat pendidikan tertulis SD, SMP meskipun SMP-nya juga masih perlu dicek lagi. Lalu di bagian SMA tertulis Secondary School, padahal menurut Profesor Zulfikar dari Nanyang University Singapura, Secondary School itu hanya setara SMP Plus satu tahun, bukan SMA,” jelasnya. Lebih jauh, Roy juga mengungkap dugaan manipulasi data saat Gibran menempuh pendidikan di luar negeri. Berdasarkan data yang ia miliki, Gibran hanya terdaftar selama enam bulan di UTS (University of Technology Sydney) dan tidak lulus, namun kemudian muncul catatan seolah-olah ia menempuh pendidikan di MDS (Management Development Institute of Singapore). “Ini aneh, di data Kementerian Sekretariat Negara justru disebutkan Gibran masuk ke MDS dulu baru ke UTS, padahal seharusnya kebalik. Ini menunjukkan ada ketidakkonsistenan data, bahkan seolah-olah dia mengambil S2, padahal S1 saja tidak jelas,” kata Roy. Dalam pernyataan tersebut, Roy menegaskan bahwa pihaknya akan terus menelusuri kejanggalan ini dan meminta pemerintah, khususnya Kemendikbudristek serta KPU, untuk menjelaskan secara transparan kepada publik. Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak KPU maupun Gibran Rakabuming Raka belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan Roy Suryo dan timnya. Sumber: moneytalks