Regulasi Perdagangan Karbon Direvisi, Ini 3 Manfaat untuk Ekonomi RI
Dalam Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional, pemerintah kini mengakui unit karbon non-SPE GRK.