Diam-diam KPK Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah RS Sumber Waras Era Ahok

GELORA.CO -Penyelidikan dugaan korupsi pengadaan tanah Rumah Sakit (RS) Sumber Waras era Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ternyata sudah dihentikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu diungkapkan langsung Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II KPK, Bahtiar Ujang Purnama, usai acara audensi antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang dihadiri langsung Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung dengan pimpinan KPK. Ujang mengatakan, salah satu materi yang disampaikan Pemprov DKI Jakarta adalah terkait rencana pemulihan dan pemanfaatan aset pengadaan tanah yang ada di Sumber Waras. Pemprov DKI Jakarta mengatakan, hampir kurang lebih belasan tahun aset tersebut tidak bisa dimanfaatkan, karena terkendala berbagai macam hal, terutama terkendala terkait masalah hukum yang telah dilaporkan ataupun yang telah ditangani di KPK. Ujang menyebut, Gubernur Pramono saat ini sudah mendapatkan informasi yang akurat langsung dari KPK mengenai perkembangan penyelidikan pengadaan tanah RS Sumber Waras yang berlangsung pada 2014 lalu. "Namun setelah dilakukan analisa dengan berbagai macam alat-alat bukti, maupun bukti-bukti yang lainnya, KPK memutuskan bahwa bukti-bukti yang ada belum mencukupi untuk dilakukan langkah penyidikan. Sehingga di dalam ranah penyelidikan, KPK pada tahun 2023 telah menghentikan terhadap penyelidikan perkara tersebut," ungkap Ujang, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis siang, 16 Oktober 2025. Untuk itu, pemulihan aset Pemprov DKI Jakarta tersebut akan segera ditindaklanjuti untuk digunakan RS Sumber Waras. "Kami dari KPK terutama dari Kedeputian Koordinasi dan Supervisi akan terus memberikan pendampingan di dalam rangkaian kegiatan tersebut, sehingga dapat bermanfaat buat masyarakat, dan tidak terkendala dengan permasalahan-permasalahan hukum yang lainnya," pungkas Ujang. Kasus ini bermula ketika Pemprov DKI Jakarta membeli lahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) senilai Rp800 miliar pada APBD Perubahan tahun 2014.  Terkait pengadaan tanah Sumber Waras, pada 2015 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 6 penyimpangan dan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp191 miliar karena Pemprov DKI Jakarta membeli lahan lebih mahal dari harga yang seharusnya. Atas temuan itu, KPK memulai melakukan penyelidikan. Namun pada 2016, KPK menyatakan tidak menemukan niat jahat dalam pengadaan dimaksud. Ahok pun sudah dimintai keterangan oleh KPK pada 12 April 2016. Pada Januari 2022, Ahok kembali dilaporkan Poros Nasional Pemberantasan Korupsi (PNPK) yang dipimpin Marwan Batubara ke KPK terkait Sumber Waras Sumber: RMOL