Aniaya Warga Semarang, Mantan Kanit Gakum Satlantas Polresta Yogyakarta Divonis 2,5 Tahun Penjara

Terbukti menganiaya seorang warga hingga tewas, mantan Kepala Kanit Gakum Satlantas Polresta Yogyakarta AKP Hariyadi divonis penjara 2 tahun 6 bulan.