KPK Tetap Wajibkan WNA Direksi BUMN Lapor LHKPN, Tetap Diusut Kalau Korupsi

KPK memastikan tetap bisa mengusut warga negara asing (WNA) yang diangkat dalam jabatan direksi BUMN jika melakukan tindak pidana korupsi. Mereka juga wajib melapor LHKPN