Pendiri Partai Ummat Tuntut SK Menkumham Dibatalkan

Pendiri Partai Ummat, Dwiyanto Purnomosidhi menggugat Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-6.AH.11.03 Tahun 2025 tentang pengesahan perubahan AD/ART Partai Ummat ke di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan Nomor Perkara 231/G/2025/PTUN.JKT.Dwiyanto menuntut agar SK Menkumham dibatalkan karena diduga melegitimasi pelanggaran tata kelola partai dengan menghilangkan hak demokrasi kader.Pengesahan oleh Menkumham telah melegitimasi serangkaian pelanggaran konstitusi par.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/politik/read/2025/10/17/683472/pendiri-partai-ummat-tuntut-sk-menkumham-dibatalkan