Perusahaan gadai ilegal di Indonesia jumlahnya cukup banyak. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan, berdasarkan data Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI) tercatat ada 230 perusahaan gadai ilegal yang tersebar di Indonesia.Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Keuangan Lainnya OJK Adief Razali memperkirakan jumlahnya bisa terus bertambah sesuai dengan kondisi.Angka dari PPGI itu sekitar 230 gadai ilegal. Angka itu memang bisa bergerak terus, ungkap Adief sa.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/bisnis/read/2025/10/17/683496/ojk-dorong-perusahaan-gadai-ilegal-segera-ajukan-perizinan