KPK Ingatkan Konsekuensi Hukum bagi WNA yang Duduki Jabatan Pimpinan BUMN

JPNN.com , JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyatakan warga negara asing yang ditunjuk sebagai pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tetap memiliki kewajiban yang sama terkait pelaporan kekayaan dan dapat diproses hukum jika terlibat korupsi. Kebijakan pemerintah mengizinkan WNA memimpin BUMN mendapatkan respons tegas dari lembaga antirasuah tersebut.