Psikiater dr. Mintarsih Abdul Latief Sp.KJ mengatakan sebelum PT Blue Bird Go Public, Purnomo sebagai direktur PT Blue Bird Taxi menggugat sesama direktur melalui perkara 313/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel. Gugatan dilakukan atas nama PT Blue Bird Taxi.Sebelum menggugat, saya, sesama direktur, namun tidak ada persetujuan lewat RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), PT Blue Bird Taxi, sehingga pengadilan ini bisa dibilang Peradilan Sesat. Meskipun gugatannya juga penuh keanehan, nyatanya gugatan tetap berlanj.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/hukum/read/2025/10/17/683560/drama-hukum-tak-berujung-hingga-penambahan-putusan-di-ma