PT Position Ajak Masyarakat Dialog Konstruktif Pasca Putusan Pengadilan

Putusan tingkat pertama Pengadilan Negeri Soasio menyatakan 11 warga Maba Sangaji terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 162 UU Minerba 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.Kami menghormati keputusan majelis hakim dan memandang putusan ini sebagai momentum memperkuat komunikasi dua arah dengan masyarakat sekitar, kata External Manager PT Position, Aan Surahman dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 17 Oktober 2025.PT Position menegaskan ke depan akan membuka ruang dialog d.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/hukum/read/2025/10/17/683559/pt-position-ajak-masyarakat-dialog-konstruktif-pasca-putusan-pengadilan